Selamat datang di Kantor Notaris & PPAT Fitthriana Bawazier. Kami siap membantu Anda mengurus peralihan hak tanah (AJB, hibah, waris), balik nama sertifikat, hingga legalitas PT/CV secara transparan, tenang, dan berkepastian hukum penuh.
Mengurus tanah, rumah warisan, ataupun pendirian usaha seringkali membingungkan bagi masyarakat awam. Kekhawatiran akan lamanya proses, dokumen yang tercecer, hingga biaya yang tidak pasti seringkali menjadi beban tersendiri.
Di kantor kami di Slawi, kami berkomitmen untuk mendampingi Anda dari awal dengan bahasa yang mudah dipahami, keterbukaan rincian pajak (BPHTB, PPh, PNBP), serta proses berkas yang cepat dan berintegritas.
Simulasikan estimasi kewajiban pajak jual beli maupun peralihan waris/hibah di Kabupaten Tegal secara transparan sebelum memulai pengurusan.
Ingin rincian perhitungan persis berdasarkan luas tanah & SPPT PBB Anda?
Setiap produk akta dibuat dengan ketelitian notaris dan perlindungan hukum penuh bagi para pihak. Klik rincian berkas pada setiap layanan untuk melihat dokumen yang perlu disiapkan.
Pengurusan peralihan hak tanah, pengecekan keabsahan sertifikat ke BPN, hingga terbit sertifikat baru.
Pengesahan akta pendirian perseroan, integrasi AHU Kemenkumham, serta pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB OSS RBA).
Pembuatan surat perjanjian bisnis, akad perbankan syariah, surat kuasa otentik, dan pengesahan dokumen resmi.
Kantor fisik berlokasi di Jl. Raya Selatan Banjaran KM 12 Procot Slawi, serta aktif dalam kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia & IPPAT Jawa Tengah.
Berikut adalah beberapa pertanyaan seputar proses kenotariatan dan pertanahan yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat Kabupaten Tegal.
Proses balik nama sertifikat tanah melalui jual beli (AJB) biasanya memakan waktu berkisar antara 2 hingga 4 minggu kerja setelah seluruh kewajiban pajak (BPHTB dan PPh) selesai divalidasi dan berkas resmi didaftarkan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tegal.
Kecepatan proses sangat dipengaruhi oleh kelengkapan identitas para pihak dan ketiadaan sengketa pada buku tanah BPN.
Tentu sangat bisa. Kami sangat menganjurkan Anda untuk berkonsultasi terlebih dahulu secara gratis melalui WhatsApp maupun datang langsung ke kantor.
Dengan konsultasi awal, Anda dapat mengetahui secara pasti keabsahan sertifikat, rincian biaya pajak, dan berkas yang wajib disiapkan sehingga tidak perlu bolak-balik.
PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 orang WNI yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Kami membantu pendaftaran pengesahan Surat Pernyataan Pendirian melalui Kementerian Hukum dan HAM serta integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA secara tuntas dalam 1-2 hari kerja.
Berdasarkan hukum pertanahan, sebelum tanah warisan dialihkan atau dijual ke pihak ketiga, sertifikat harus terlebih dahulu diturunwariskan (dibalik nama ke nama seluruh ahli waris sah berdasarkan Surat Keterangan Waris) atau dibuatkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) bila telah disepakati hanya jatuh pada salah satu ahli waris.
RATING 4.5 DARI 10 PENILAIAN PUBLIK TERVERIFIKASI DI GOOGLE MAPS
“Pelayanan memuaskan, profesional,,, dan proses cepat, terimaksih bu fitri.. sukses selalu...”
“Pelayanannya cepet jadi, amanah, dapat dipercaya.”
“Pelayanannya cepat...dan orang nya ramah.”
Kantor berada tepat di tepi jalan raya provinsi Jl. Raya Selatan Banjaran KM 12 Procot Slawi, mudah diakses kendaraan roda dua dan roda empat dengan area parkir yang tersedia.
Jl. Raya Selatan Banjaran KM 12, Kel. Grobogkulon / Dagan, Procot, Kec. Slawi, Kab. Tegal 52471
๐ Patokan: Samping Alfamart Banjaran Selatan / Sebelah Utara Pertigaan ProcotSenin – Jumat: 08:00 – 16:00 WIB
Sabtu & Minggu: Tutup (Kecuali Janji Khusus)